![]() |
| Gambar oleh anggota KKN Reguler UIN Walisongo |
KURESENSI MEDIA - Covid-19 merupakan jenis virus yang dapat melemahkan imun tubuh. Virus ini baru ditemukan pada tahun 2019 dan mengakibatkan pandemi berkepanjangan di seluruh dunia (WHO, 2020).
Dilansir dari World Health Organization (WHO) pada 25 November 2021 secara global tercatat lebih dari 259 juta kasus yang terkonfirmasi positif dan 5,17 juta kasus diantaranya dinyatakan meninggal.
Indonesia juga menjadi salah satu negara yang tidak luput dari serangan penyakit ini. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) pada waktu yang sama tercatat lebih dari 4 juta kasus dengan lebih dari 144 ribu orang yang meninggal.
Banyak cara yang sudah dilakukan sebagai upaya melawan pandemi. Penanganan dan pencegahan sudah dilakukan secara global, nasional, dan wilayah. Beberapa cara penanganan Covid-19 yang sudah dilakukan seperti tracking atau penelusuran kontak fisik orang yang terjangkit, menggunakan tes Rapid, edukasi kepada masyarakat, dan lain-lain.
Baca juga: Ikut Andil Memutus Penyebaran Covid-19, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Bagikan Masker Gratis
Sedangkan pencegahan yang sudah digaungkan sebagai perlawanan terhadap pandemi di antaranya memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, mengurangi mobilitas kegiatan, menghindari kerumunan, dan lain-lain.
Sejatinya strategi penanganan dan pencegahan yang dilakukan di atas dapat menekan laju percepatan penyebaran Covid-19 seperti yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia menetapkan peraturan sementara seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan berbagai level yang menyesuaikan jumlah kasus positif di suatu daerah tertentu.
Upaya preventif yang diterapkan oleh pemerintah dapat menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia, sebagai buktinya setelah diberlakukannya PSBB dan PPKM sedikit banyak menurunkan kasus positif Covid 19 ini.
Pentingnya Partisipasi Masyarakat
Partisipasi masyarakat sangatlah penting dalam menyukseskan perlawanan terhadap pandemi Covid-19. Implementasi protokol kesehatan dan peraturan-peraturan yang tercantum dalam PPKM merupakan suatu bentuk keharusan agar PPKM dapat berjalan dengan baik.
Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Pandemi Covid-19
Pada prakteknya banyak ditemukan masyarakat yang acuh bahkan dengan terang-terangan membantah peraturan yang ada. Seiring berjalannya waktu, pelonggaran pembatasan sosial mulai dijalankan namun sebagian masyarakat ditemukan tidak menerapkan atau mematuhi protokol kesehatan secara baik dan benar baik saat bepergian, misalnya ke tempat umum atau keluar dari rumah dan bertemu orang dimana bisa menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar yang sudah taat protokol kesehatan..
Ketidakpatuhan masyarakat semakin hari semakin meningkat. Adapun bentuk pelanggaran yang paling sering didapati adalah tidak memakai masker saat keluar rumah dan membuat kerumunan di tempat keramaian.
Hal-hal tersebut terjadi karena persepsi masyarakat yang menganggap remeh pengetahuan terhadap Covid-19 dan yang paling sering dibuat sebagai alasan perlawanan adalah ekonomi.
Pengaruh dari ketidakpatuhan ini tentunya kegagalan dalam melawan pandemi itu sendiri. Akibatnya pemerintah harus mengeluarkan peraturan yang lebih tegas terhadap masyarakat yang didapati melanggar.
Baca juga: Shaman King; Pertarungan Para Shaman Memperebutkan Gelar Raja
Ketidakpatuhan masyarakat juga berpengaruh kepada mereka sendiri, keluarga, dan setiap orang terdekat karena dengan ketidakpatuhan itu maka pandemi bisa jadi semakin bertambah lama.
Semakin lama pandemi berlangsung, maka keadaan ekonomi dan kehidupan masyarakat tidak akan pulih atau menemukan kesejahteraan sebagaimana mestinya.
Perlu adanya gencaran edukasi tentang pencegahan Covid 19 sambil menekan percepatan vaksinasi kepada seluruh masyarakat. Edukasi dapat dilakukan dengan menggandeng pihak-pihak yang dapat mempengaruhi banyak orang seperti public figure.
Pencegahan juga dapat dilakukan dengan cara memantau protokol kesehatan kepada masyarakat melalui lingkup dari yang terkecil seperti RT, RW, dusun, desa, dan seterusnya.
Baca juga: Mahasiswa KKN UIN Walisongo Adakan Bimbel untuk Anak SD
Kebijakan juga harus ditekankan, konsisten dan tegas agar kepercayaan masyarakat dapat muncul dan terbentuk juga kepatuhan.[s]
(Lutfan Khanif/ Mahasiswa KKN RDR Angkatan 77 UIN Walisongo)*
